Dosen Fakultas Syariah Mediasi Kasus Pemukulan Mahasiswa Aceh Selatan di Gampong Teungoh Kota Langsa
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa Aceh Selatan di salah satu Kos Putri Gampong Teungoh Kota Langsa berakhir dengan damai di Mushalla Gampong Teungoh. Dimana kedua belah pihak telah duduk bersepakat dengan dimediasi oleh Azharuddin, MH dosen Fakultas Syariah dan Kepala Pusat Studi Hukum, Legal Drafting dan Mediasi Fakultas Syariah dengan Restorative Justice (RJ) pada Minggu (1/12/2024).
Korban adalah mahasiswa Aceh Selatan sedangkan pelaku adalah pemuda gampong Teungoh. Menurut Kepala Lorong, Imam Dusun serta Perangkat Gampong Teungoh lainnya mengatakan kasus pemukulan terhadap mahasiswa Aceh Selatan telah berakhir damai. Dimana pak Azhar telah menginisiasi kedua belah pihak serta pihak keluarga besar Aceh Selatan Serantau (ASEL Serantau) dan mencapai kesepakan damai dan tidak memperpanjang kasus ini.
Azhar menceritakan, kasus ini bermula salah satu mahasiswi penghuni kos putri mengalami kesurupan di tengah malam, sehingga secara mendadak para mahasiswa Aceh Selatan berkeinginan untuk membantu dan menolong namun tanpa berkoordinasi dengan aparat gampong sehingga seorang pemuda gampong melakukan pemukulan kepada para mahasiswa Aceh Selatan tersebut, namun peristiwa pemukulan terekam cctv yang ada pada kos tersebut.
Dengan adanya aksi pemukulan dan penganiayaan tersebut, keluarga besar Aceh Selatan Serantau (ASEL Serantau) meminta kepada pihak gampong dalam hal ini kepala lorong untuk menyelesaikan kasus pemukulan ini “dengan berkat mediasi dan inisiasi yang dilakukan oleh Azharuddin salah satu dosen fakultas syariah maka permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa Aceh Selatan berakhir dengan damai”, sebut Keplor.
Kembali ke Halaman Utama