Fakultas Syariah IAIN Langsa Melaksanakan Peluncuran dan Bedah Buku Fiqh Munakahat Lintas Mazhab
Langsa, 4 September 2025 Fakultas Syariah IAIN Langsa meluncurkan buku Fiqh Munakahat Lintas Mazhab karya Sitti Suryani, Lc., MA, salah sorang dosen senior Fakultas Syariah IAIN Langsa, Kamis (4/9/2025) di Aula RKU SBSN Lantai 2 IAIN Langsa. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Komunitas KUTUB, SID, dan sejumlah mitra akademik. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Langsa, Dr. Yaser Amri, MA, yang menekankan pentingnya menghidupkan forum akademik guna memperluas kajian fiqh muqaran (perbandingan mazhab). Di samping itu Dekan juga menilai kehadiran Prof. Husni Mubarrak yang aktif dalam forum ilmiah nasional maupun internasional menunjukkan kredibilitas keilmuan yang relevan dengan tema bedah buku kali ini.Selanjutnya Dekan juga mengapresiasi tema telaah lintas mazhab buku tersebut yang dipandang dapat berkontribusi pada keluasan dalam memahami fiqh secara inklusif. Paparan Penulis Dalam presentasinya, penulis buku Sitti Suryani, Lc., MA, yang juga Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Langsa, menjelaskan latar belakang penulisan karya tersebut. Ia memaparkan bahwa buku ini menyajikan kajian hukum keluarga Islam secara komprehensif dengan menampilkan perspektif lintas mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi`i, Hanbali, serta Syi`ah Zaidiyah dan Imamiyah. Rujukan utama berasal dari kitab-kitab fiqh primer, bukan sekadar literatur sekunder, sehingga memperlihatkan keaslian dan kedalaman metodologi. Menurutnya, buku ini tidak hanya berfungsi sebagai bahan ajar di perguruan tinggi, tetapi juga relevan sebagai panduan bagi masyarakat umum karena membahas isu-isu krusial dalam munakahat, mulai dari khitbah, akad nikah, mahram, mahar, hak dan kewajiban suami istri, hingga persoalan talak, iddah, dan rujuk. Penulis menekankan bahwa tujuan utama buku ini adalah menghadirkan keluasan pandangan fiqh sekaligus membuka ruang tarjih dalam beberapa topik, sehingga dapat memberi pencerahan di tengah keragaman praktik hukum Islam di masyarakat. Apresiasi dan Tanggapan Para Pembedah Dalam sesi bedah buku, Prof. Dr. Husni Mubarrak, Lc., MA (UIN Ar-Raniry Banda Aceh) menilai karya ini sebagai “ensiklopedia fiqh munakahat” yang layak dijadikan rujukan luas.
Menurutnya, buku ini merupakan pekerjaan besar karena membutuhkan penyelarasan ide yang komprehensif dan melibatkan tradisi keilmuan Islam yang kuat. Kehadiran komentar dari sejumlah tokoh, mulai dari Ust. Abdul Somad hingga para akademisi lain, dipandangnya sebagai bagian dari tradisi ilmiah Islam yang dikenal dengan taqrir dan takhlish, sebuah tradisi yang bahkan kemudian diadopsi dalam dunia akademik Barat. Prof. Husni juga menilai pemilihan judul Fiqh Munakahat sangat tepat, karena menunjukkan keberanian penulis dalam mempertahankan tradisi fiqh Islam, berbeda dengan istilah al-Ahwalus Syakhshiyyah yang lebih bercorak hukum privat ala Barat. Ia mengapresiasi penyertaan biografi ringkas para ulama dalam catatan kaki sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi keilmuan Islam. Selain itu, ia menekankan pentingnya fakta bahwa buku ini merujuk langsung pada kitab-kitab fiqh primer lintas mazhab, sehingga memiliki kredibilitas metodologis yang akuntabel dan dapat diandalkan. Menurutnya, dengan cakupan pembahasan yang luas, karya ini tidak hanya berguna sebagai bahan ajar dalam studi fiqh, tetapi juga dapat dijadikan referensi masyarakat umum. Namun, di balik apresiasi tersebut, ia memberikan catatan kritis bahwa buku ini memang sangat kuat dari sisi legal reasoning atau ushul fiqh, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen social engineering. Sementara itu, Budi Juliandi, MA (IAIN Langsa) juga memberikan apresiasi serupa. Ia menilai buku ini telah memberi warna baru dalam khazanah akademik dengan menghadirkan referensi lintas mazhab dari sumber-sumber primer. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesungguhan penulis dalam menyajikan rujukan yang otoritatif sekaligus memperkaya literatur fiqh di Indonesia. Budi menambahkan bahwa buku ini dapat dikategorikan sebagai ensiklopedia fiqh munakahat karena keluasannya, dan dengan keunikannya, karya ini memiliki potensi besar untuk diinternasionalisasi. Dalam pandangannya, buku ini bukan hanya penting sebagai rujukan mahasiswa, tetapi juga sangat relevan digunakan oleh masyarakat umum. Meski demikian, ia memberikan masukan bahwa konstruksi diskusi ushul fiqh dan legal reasoning di dalamnya masih perlu diperkuat agar lebih menonjol pada edisi revisi yang akan datang. Respons Penulis dan Diskusi Menanggapi kritik para pembedah, penulis menyatakan bahwa perbandingan mazhab memang belum populer di masyarakat. Namun, buku ini tetap berusaha memperkenalkan pendekatan tersebut dengan menyertakan aspek tarjih pada sejumlah topik. Acara yang dimoderatori oleh Khairul Fuady, M.Sc (Peneliti SID) dan dipandu oleh Dessy Asnita, M.H.I ditutup dengan diskusi interaktif. Para peserta, baik daring maupun luring, aktif memberikan pertanyaan yang dijawab secara rinci oleh panelis. Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIB dengan suasana penuh antusiasme, menandai komitmen IAIN Langsa dan mitra kolaboratif seperti KUTUB dan SID dalam memperkuat tradisi intelektual Islam di Indonesia.
Kembali ke Halaman Utama