HMJ HPI IAIN Langsa Selenggarakan Seminar Diskusi Hukum

Langsa, 25 Juni 2024, HMJ Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Langsa mengadakan seminar diskusi hukum dengan tema "mempelajari jenis-jenis, modus, dan skema tindak pidana pencucian uang" yang bertempat di aula fakultas syariah lantai 3.
Acara ini dihadiri oleh wakil dekan 1 bidang akademik ibu Anizar, MA Kaprodi Hukum Pidana Islam ibu Aminah, SHI, MH, CPC, CPCLE, CPArb, CPA. Pembina HMJ Hukum Pidana Islam ibu Rosmiati, MA. bapak ibu dosen di lingkungan fakultas syariah, serta tamu undangan dari kejaksaan negeri langsa yang diwakili Muhammad Rizki Pratama, Mutiara Putri, Devri Mardiansyah, Abdul Hamid Sabri.. lalu dari Polres Langsa yang diwakili oleh bapak AKP Panca Cahyadi, lalu dari pengadilan negeri langsa yang sekaligus menjadi pemateri yaitu bapak Iman Harrio Putmana, SH, MH yang membawakan materi tentang jenis-jenis, modus dan skema tindak pidana pencucian uang secara formil. kemudian bapak Dr muzakir Samidan, SH, MH, MPd selaku pemateri yang membawakan tentang jenis-jenis, modus dan skema tindak pidana pencucian uang secara materil. kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 s/d 11.30..
mahasiswa aktif dalam berdiskusi dan bertanya tentang materi yang dipaparkan..
highlight topik yang dibawakan bapak Dr. Muzakkir Samidan, SH, MH, MPd berupa modus tindak pidana pencucian uang yang meliputi loan back (meminjam uang sendiri), modus operasi C-Chase (transfer yang berulang-ulang), modus deposit taking (mendirikan perusahaan keuangan seperti voluta asing), dan lain-lain.
Selanjutnya highlight topik yang disampaikan bapak Iman Harrio Putmana, SH, MH berupa mekanisme pencucian uang yang dilakukan dalam 3 tahap yaitu placement (penempatan) merupakan upaya penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam lembaga keuangan, layering (pelapisan) merupakan upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan, integration (penggabungan) merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.