Kedudukan Sumpah sebagai Validasi Kesaksian Hilal dalam Pandangan As-Subki, Fokus Sharing Session SID dan KUTUB
Langsa, 3 Juli 2025 — Fakultas Syariah IAIN Langsa melalui program Shariah Issues in Discussion (SID) FASYA berkolaborasi dengan Komunitas Kajian KUTUB FUAD kembali menggelar Sharing Session ilmiah bertajuk "Kedudukan Sumpah sebagai Validasi Kesaksian Hilal dalam Pandangan As-Subki", Kamis (3/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pukul 14.30–15.45 WIB.
Acara dibuka oleh host, Dessy Asnita, MH, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur SID Fakultas Syariah. Kegiatan ini menghadirkan Ikhsan Kamilan Latif, MH, dosen Ilmu Falak IAIN Langsa, sebagai narasumber utama, dengan Khairul Fuadi, M.Sc bertindak sebagai moderator diskusi.
Dalam presentasinya, Ikhsan Kamilan membahas pandangan kritis Taqiyuddin As-Subki, seorang ulama besar mazhab Syafi'i sekaligus Qadhi Agung era Mamluk, terhadap penggunaan sumpah dalam validasi kesaksian rukyat hilal. Berdasarkan kajian mendalam dari karya Fatawa As-Subki dan pengalaman historis As-Subki, narasumber menegaskan bahwa sumpah bukanlah alat validasi absolut dalam penetapan awal bulan hijriah apabila bertentangan dengan bukti astronomis dan visibilitas hilal.
Menariknya, diskusi ini menyinggung kasus historis penolakan kesaksian hilal Dzulhijah 748 H oleh As-Subki karena ketidaksesuaian dengan data visibilitas, meskipun telah disumpah oleh dua saksi. Hal ini menjadi pijakan penting dalam mengintegrasikan pendekatan falakiyah (hisab dan rukyat) dengan epistemologi ilmiah modern.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam topik falak dan hukum Islam kontemporer, terutama dalam konteks penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Acara ini juga memberikan manfaat berupa ilmu, jejaring akademik, serta sertifikat partisipasi bagi seluruh peserta.
Melalui kegiatan kolaboratif interdisipliner intra kampus ini, SID FASYA dan KUTUB FUAD IAIN Langsa ingin menegaskan komitmen mereka untuk terus menjadi ruang dialog ilmiah bagi sivitas akademika dan masyarakat umum dalam memahami dinamika hukum Islam klasik dan modern.
Kembali ke Halaman Utama