MoU dan Kuliah Dosen Tamu Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Langsa pada hari selasa, tanggal 17 September 2019 mengadakan Penandatanganan MoU dengan Kampus Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Al-Ulum Terpadu Medan Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan Kegiatan Kuliah Dosen Tamu dengan tema " Konsep Harta dalam Perspektif al-Qur??n."
Kegiatan kuliah dosen tamu ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan juga para dosen di lingkungan Fakultas Syariah khususnya dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Dekan Fakultas syariah Bapak Dr. Zulfikar MA ikut mendampingi narasumber yaitu Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA. Beliau adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sekaligus sebagai Ketua yayasan Amanah yang menaungi Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Al-Ulum Terpadu Medan Sumatera Utara.
Berkenaan dengan tema yang diusung kali ini yaitu ??onsep Harta dalam Perspektif al-Qur??n??Prodi Hukum Ekonomi Syariah merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai bagaimana seharusnya manusia memahami konsep harta yang benar dari sumber utama agama Islam yaitu Al-Quran.
Oleh karena itu, Prof. Dr. Nawir Yuslem MA. dengan sangat mendalam lebih kurang selama 2 jam mengupas tuntas tema ini. Beliau mengatakan bahwa studi Islam/hukum Islam memiliki tiga tataran pembahasan, pertama adalah tataran sumber (Islam as sources) kedua adalah tataran pemikiran (Islam as Thoughts) dan yang ketiga adalah pada tataran pengamalan (Islam as practices).
Untuk memahami tataran kedua dan ketiga seperti mengenai teori (pemikiran) dan praktik harus lebih dulu paham akan tataran pertama (tataran sumber) yaitu Al-Quran khususnya di bidang studi Hukum Islam. Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa kata al-mal (harta) dalam al-Quran disebut tidak kurang dari 86 kali.
Ada 5 sub pokok bahasan tentang harta dalam al-Quran, pertama Allah adalah sebagai pemilik mutlak terhadap harta, kedua adalah status harta diantaranya adalah sebagai amanah (titipan) dan ujian, ketiga adalah bagaimaana cara memperoleh harta, keempat adalah larangan dalam mencari harta, kelima adalah bagaimana menggunakan harta tersebut.
Kuliah beliau diikuti dan disimak dengan baik oleh para mahasiswa, ini terlihat ketika diakhir penyampaian beliau banyak dari mahasiswa yang ingin bertanya kepada beliau, tapi karena waktu yang terbatas maka moderator hanya memberikan kepada 6 penanya saja.
