PRESS RELEASE Community Service Fakultas Syariah IAIN Langsa
"Suara Anak Tanggung Jawab Kita – Pencegahan Kekerasan Seksual di Tengah Ancaman Digital" Gampong Bukit Tiga, Peunaron – Aceh TimurGampong Bukit Tiga, Peunaron –
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak di era digital, Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa, Aminah, S.H.I., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPA, bersama mahasiswa, alumni, serta didukung oleh SSK LPSK Wilayah Aceh, menggelar kegiatan Community Service (Pengabdian Masyarakat) dengan tema:
"Suara Anak Tanggung Jawab Kita: Pencegahan Kekerasan Seksual di Tengah Ancaman Digital",
yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Gampong Bukit Tiga, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kerjasama dengan TPP PKK Aceh Timur, Aisyiyah Kota Langsa, Komunitas Peradilan Semu, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam, LPSK Wilayah Aceh, Sahabat saksi dan korban.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi melalui ruang digital seperti media sosial, aplikasi obrolan, dan permainan daring.
Turut hadir sebagai narasumber dari SSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wilayah Aceh, Bapak Nazaruddin, S.Kep, yang menyampaikan urgensi pelindungan anak dari kejahatan seksual berbasis digital serta peran penting masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan.
Aminah, selaku dosen penggerak kegiatan, menyampaikan bahwa:
> “Anak-anak adalah kelompok paling rentan, terlebih di era digital yang membuka akses luas tanpa kontrol. Perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga, tetapi juga sekolah, gampong, dan negara.”
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Langsa, Dr. Yaser Amri, MA, dalam keterangannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari kontribusi nyata akademisi terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Beliau menyatakan:
> “Fakultas Syariah sangat mendorong keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam memberikan edukasi berbasis nilai keislaman dan hukum, khususnya dalam isu perlindungan anak. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan berdampak luas di tengah masyarakat.”
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan meliputi:
Jenis-jenis kekerasan seksual dan modus di dunia digital
Peran keluarga dan sekolah dalam pengawasan media digital
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dan pendampingan korban
Perlindungan hukum bagi korban anak di bawah naungan LPSK dan qanun lokal
Peserta kegiatan terdiri dari tokoh masyarakat, remaja, ibu-ibu PKK, dan aparatur gampong. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi kelompok dan penyampaian komitmen warga untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan mereka.
Kegiatan ditutup dengan deklarasi bersama: "Kami Gampong Bukit Tiga Siap Menjadi Pelindung Suara Anak dan Melawan Kekerasan Seksual di Semua Ruang!"
Kembali ke Halaman Utama