Tiga Dosen Fakultas Syariah Lolos Seleksi Calon Mediator Non-Hakim di Lingkungan Mahkamah Syariyah Langsa

Tiga dosen Fakultas Syariah , Dr. Drs. Muzakkir, S.H, M.H, M.Pd, CPM, CPArb, CPCL, CPCLE, CPC, CPLi Dosen Tetap pada Program Studi Hukum Pidana Islam, Aminah, S.H.I, M.H, CPM, CPCLE, CPArb, CPA Ketua Prodi Hukum Pidana Islam, Muhammad Firdaus, Lc. M.Sh, CPM Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah dinyatakan lolos dalam seleksi calon mediator non Hakim di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Langsa Sesuai SK Nomor 235/KMS.W1-A4/SK.OTI.2/I/2024 tertanggal 09 Januari 2024 tentang Penunjukan Mediator Hakim dan Non Hakim pada Mahkamah Syar'iyah Langsa.
Mediator Non-Hakim adalah Pihak Lain yang bukan Hakim yang telah memiliki sertifikat Mediator dan telah tercatat dalam Daftar Mediator sesuai pasal I angka (2) dan Pasal 19 ayat (I) PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Mediator Non Hakim juga telah menandatangai Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang di laksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Mahkamah Syar'iyah Langsa Kelas II sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.