Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Mali
kussaleh (UNIMAL) Dr. Mukhlis, SH, MH,
Kamis/ 7 April 2016, memberikan kuliah umum yang dilakukan oleh prodi Hukum Tata Negara bertajuk “Politik Hukum Penegakan Syariat Islam di Aceh”. Bertempat di Ruang Aula Fakultas Syariah, kuliah umum tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai program studi. Acara ini sendiri dimoderatori oleh M. Alkaf, M. SI dosen Politik Islam, Fakultas Syariah IAIN Langsa.
Dalam kesempatan tersebut, pembicara menjelaskan sebagai negara yang menyebut diri sebagai Negara hukum, kini berada penegakan terhadap hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul keatas. Para pelaku dan aparat penegak hukum kerap terjebak akrobat politik dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga sangat kerap terjadi hukum dibolak-balikkan, dipermainkan, dijungkir balikkan sesuai dengan keinginan, selera dan kebutuhan orang-orang yang berkuasa. Sehingga hukum tidak berjalan sebagai panglima.
Dalam penjelasan yang lebih spesifik mengenai diskursus politik hukum, maka ada tiga hal yang harus diperhatikan; materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. “Tidak akan berjalan dengan baik Syariat Islam, walaupun materi hukumnya sudah tersedia, apabila struktur hukum tidak berjalan dengan semestinya,” ucap pembicara yang menyelesaikan program doktoralnya di Unpad Bandung itu.
Kuliah umum ini sendiri mendapat sambutan hangat dari pertanyaan mahasiswa. Pertanyaan-pertanyaan pun meluncur dengan deras. Ades Ramadan, mahasiswa dari Prodi Ahwal Syakhsiah, menanyakan tentang proses peradilan yang terlihat janggal. Riska, mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara juga menambahkan tentang adanya jual beli hukum yang terjadi di dunia pengadilan.
Secara umum kuliah ini mendapatkan apresiasi dari mahasiswa, bahkan secara khsusu Dr. Mukhlis melihat ada harapan kepada mahasiswa Fakultas Syariah untuk membuat masa depan hukum Indonesia yang lebih baik. “ Saya mengajak kepada seluruh Mahasiswa/i mampun memberikan kontribusi terhadap negara, sehingga hukum bisa berjalan dengan semestinya dan jangan sampai hukum dipimpin oleh kepentingan penguasa,” ujarnya menutup dalam perkuliahan. (RM)