Zubir MA, Ketua Jurusan/Prodi Hukum Pidana Islam, dan Teungku Abdul Manaf, M. Ag, Ketua Jurusan/Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) bersama para stafnya melakukan kunjungan kerja ke Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa (24/2/2016), yang disambut langsung oleh Wakil Ketua I, H. Yahya Hanafiah dan Wakil Ketua II, Abdul Munir Nur.
Tujuan dari kunjungan kerja ini diantaranya untuk membangun silahtrahim dan komunikasi antara Fakultas Syariah dan MAA Kota Langsa terutama dalam mengembalikan adat Aceh ke alam semula jadi.
Dalam pertemuan tersebut, Zubir mengatakan “Berdasarkan fakta dan kenyataan, bahwa masyarakat Aceh sudah meninggalkan adat istiadat yang seharusnya dipertahankan oleh segenap komponen. Kondisi ini persis pepatah Aceh yang seharusnya Adat bak Poe Teumereuhom, Hukom bak Syah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Bintara.”
Zubir, yang juga alumni Magister Universiti Sains Malaysia, menambahkan “Bahkan yang terjadi malah sebuah ironi, Adat bak Poe Teumereuhom, Hukom bak Syah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam Ka Ilee lam Ie Raya. Yang bermakna bahwa adat tidak memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.”
Sementara itu MAA Kota Langsa dengan senang hati menyambut upaya merevitalisasi hukum adat dalam masyarakat Aceh itu. “Kami merasa bahagia dengan kunjungan ini, bahkan termotivasi untuk menumbuhkembangkan kembali dan menghidupkan adat dan reusam di Aceh. Karena selama ini kami mendapatkan tantangan mengembangkan hal tersebut dan tidak mendapatkan dukungan semestinya dari pihak terkait.” Jelas H. Yahya Hanafiah.
Menyambung hal tersebut, Teungku Abdul Manaf menekankan pentingnya kerjasama dan kesepahaman antara kaum akademisi dengan pemangku adat yang berada di Kota Langsa, untuk menghidupkan kembali adat dan reusam ke akar umbinya. “Kita sangat berkomitmen untuk melakukan kerjasama dalam sosialisasi adat dan reusam ke semua lapisan masyarakat di Kota Langsa, supaya mereka dapat melestarikan budaya dan tradisi peninggalan indatu.” Ungkap Teungku Abdul Manaf, kandidat Doktor Hukum Islam.
Dalam pertemuan ini kemudian disepakati untuk membuat MoU dan MoA (Memorandum of Action) antara Fakultas Syariah, yang diwakili oleh Jurusan Hukum Pidana Islam dan Hukum Tata Negara, dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa.<;!–more–bacainfoselanjutnya;–>>