KPS-FS IAIN Langsa dan HMJ HKI-FS IAIN Langsa Gelar Webinar Nasional
Langsa (FASYA)-Dalam rangka menyikapi fenomena Aceh darurat kekerasan seksual terhadap anak, Komunitas Peradilan Semu (KPS)-Fakultas Syariah IAIN Langsa berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI)-Fakultas Syariah IAIN Langsa menggelar Webinar Nasional, Jumat (27/12/2024), sekira pukul 09.00 wib, dengan mengusung topic penting “perbandingan antara Qanun Jinayat Aceh dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” dengan peserta yang diikuti oleh lebih dari 170 orang peserta dari berbagai kalangan baik dari mahasiswa atau masyarakat dan peserta dari kompetisi Legal Opinion, peserta Internal Moot Court Competition (IMCC) dan National Legal Opinion Dhammasattha 2024.
Adapun sebagai narasumber dalam acara ini terdiri pakar hukum, yaitu:
1. Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, yang mengkaji mengenai implementasi hukum pidana di Aceh dan UU TPKS dalam mencegah kekerasan seksual.
2. Dr. Muhammad Nasir, MA., CPM., CPArb., Dosen Hukum Islam IAIN Langsa, yang mengulas peran Qanun Jinayat dalam konteks hukum Islam dan kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.
Webinar ini dipandu oleh Ibu Aminah, S.H.I., M.H., CPM., CPArb., CPCLE., yang juga Pembina KPS-FS IAIN Langsa. Mitha Azzura (Ketua Umum KPS-FS IAIN Langsa) mengatakan, "Webinar ini menjadi momentum penting untuk kita semua dalam memahami perbedaan serta relevansi antara Qanun Jinayat dan UU TPKS dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Sebagai organisasi yang peduli terhadap isu hukum, kami berharap acara ini dapat membuka wawasan serta mendorong tindakan nyata dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik", ujarnya.
Ahsanul Fahmi (Ketua Umum HMJ HKI IAIN Langsa) menambahkan, "Kegiatan ini sangat penting, terutama untuk mahasiswa hukum di Aceh, karena dapat menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku disini. Pembahasan mengenai Qanun masih minim diketahui dan dikaji oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari luar Aceh. Sehingga oleh karenanya, sebagai rangkaian dari kegiatan Dhammasattha National Legal Opinion 2024, yang turut diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum dari kampus-kampus di seluruh Indonesia, kami berinisiatif mengangkat topik ini dalam lingkaran komparatif antara Qanun dan Hukum Positif nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual”, ungkapnya.
Angel Kurnianingsy Harahap (Ketua Panitia IMCC & National Legal Opinion Dhammasattha 2024) menyatakan, "Sebagai bagian dari rangkaian acara IMCC dan National Legal Opinion, kami merasa bangga bisa berkontribusi dalam acara ini. Diskusi tentang kekerasan seksual terhadap anak sangat relevan dengan kompetisi yang kami selenggarakan, yang mana kegiatan Internal Moot Court Competition (IMCC) kali ini mengangkat kasus mengenai tindak pidana jinayat kekerasan seksual terhadap anak. Kami berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam memberikan solusi hukum yang berbasis pada keadilan”, harapnya.
Diskusi yang berlangsung dengan interaktif ini mengkaji berbagai sudut pandang yang bermanfaat untuk pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap masalah kekerasan seksual terhadap anak. Kegiatan ini dapat memberikan kontribusi besar dalam pembentukan pemahaman hukum yang lebih baik mengenai perlindungan anak di Aceh. (fais).