Pembekalan Praktek Kerja Lapangan PKL Fakultas Syariah IAIN Langsa TA 2023-2024
Langsa - Untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa mengadakan pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun Akademik 2023-2024, Selasa (11/06/2024). Kegiatan pembekalan ini diikuti 115 Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa dari Prodi. Hukum Pidana Islam, Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Prodi. Hukum Keluarga Islam dan Prodi. Hukum Tata Negara.
Dalam kegiatan ini, ada lima materi yang diterima oleh calon perseta PKL, di antaranya tentang Profil dan Fungsi Pengadilan Negeri di Aceh, yang disampaikan Iman Harrio Putmana, SH., MH, Hakim Pengadilan Negeri Langsa. Dalam paparannya, Iman Harrio menyampaikan selayang pandang tentang Pengadilan Negeri Langsa Kelas II. “Materi ini dapat bekal penting kepada mahasiswa Fakultas Syariah peserta pembekalan terkait sejarah Pengadilan Negeri Langsa, visi, misi, nilai dan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi ketua dan wakil ketua, hakim, panitera, sekretaris, panitera muda pidana, panitera muda perdata, panitera muda hukum, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, sub bagian umum & keuangan, sub bagian kepegawaian organisasi tata laksana, dan sub bagian perencanaan IT pelaporan,” ujarnya.
Materi pertama tersebut dapat memberi pengetahuan kepada mahasiswa yang menjadi peserta pada pembekalan PKL ini penting mengetahui bahwa Pengadilan Negeri itu memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Disamping itu, mahasiswa juga harus memiliki persiapan penting saat sudah ditempatkan di lokasi PKL seperti komunikasi yang baik, etika/attitude yang baik dan kedisiplinan.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Yaser Amri, MA menyampaikan materi Signifikansi Praktik Kerja Lapangan bagi Mahasiswa Fakultas Syariah. Materi ini bertujuan untuk memberi insight kepada mahasiswa tentang posisi penting kegiatan PKL. “Beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh mahasiswa yang akan melakukan PKL seperti: tujuan PKL, aplikasi teori yang telah dipelajari selama perkuliahan di dunia kerja, kesiapan bekerja dengan berbagai pihak, taat pada aturan di tempat tugas, dan mahasiswa juga dituntut untuk pintar melihat peluang permasalahan yang menarik untuk bahan penelitian skripsi.”
Selain itu, Dekan Fakultas Syariah mengingatkan juga bahwa Ilmu Hukum akan selalu diperlukan oleh para mahasiswa kapanpun dan dimanapun mereka berada, tinggal bagaimana caranya mahasisswa meramu teori dan praktik di lapangan. “Selama mengikuti PKL nantinya mahasiswa sebaiknya meminta dan memaksimalkan tugas yang sesuai dengan bidangnya. Mahasiswa juga wajib menghindari konflik ketika PKL sambil menjaga sinergitas antara mahasiswa, dosen, pamong dan orang-orang yang bekerja di tempat PKL nya masing-masing,”pungkasnya.
Materi ketiga tentang Kode Etik Peserta Praktik Kerja Lapangan disampaikan oleh Anizar, M.A, Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Langsa. Dalam paparannya, Anizar mengatakan bahwa penguasaan kode etik, sepertidefenisi kode etik, fungsi kode etik, pentingnya kode etik, berbagai kode etik yang harus dimiliki oleh peserta PKL serta etika yang harus dijaga di tempat kerja, adalah modal sukses di dunia kerja.
“Kode etik merupakan panduan moral untuk memastikan tidakan, bahkan menjadi sangat penting dijunjung untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional. Kode etik yang harus dimiliki mahasiswa diantaranya seperti: profesional, kerahasiaan, patuh, memperhatikan penampilan dan kerapian, disiplin, bekerja sama, menghormati, serta tidak mencampur adukkan urusan pribadi dan pekerjaan”
Dalam kesempatan yang sama, peserta kegiatan PKL mendapatkan materi Kompetensi Lulusan Fakultas Syariah. Budi Juliandi, M.A, Wakil Dekan III Fakultas Syariah IAIN Langsa, mengatakan bahwa standar kompetensi lulusan menjadi sangat penting sebagai acuan kualitas dan relevansi pendidikan. Diantara hal penting dari standar kompetensi lulusan yaitu: menjamin kualitas pendidikan, keselarasan dengan kebutuhan pasar kerja, mendorong peningkatan dan inovasi, serta akuntabilitas dan transparansi.
Melalui penjelasannya, Budi Juliandi mengatakan, “Standar kompetensi lulusan Fakultas Syariah sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan itu berkualitas, relavan dengan kebutuhan pasar dan dapat diakui baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut tentunya akan membantu membentuk lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja dan berkontribusi bagi masyarakat.”
Kegiatan PKL dittutup dengan materi: Target Pengumpulan Data dan Teknis Penyusunan Laporan PKL, oleh Dr. Faisal, SHI, MA, Wakil Dekan II Fakultas Syariah IAIN Langsa. “Pelaporan PKL harus disesuaikan dengan instansi masing-masing. Laporan di KUA memuat pengalaman kegiatan selama di KUA dan begitu juga dengan laporan di peradilan. Dalam penyusunan laporan, mahasiswa PKL harus manaati arahan dari pamongnya masing-masing.”
Dr, Faisal memberi penjelasan lebih lanjut bahwa demi mendapatkan nilai PKL yang sempurna, mahasiswa juga harus memahami bobot penilaian PKL yang meliputi absensi 10%, kerjasama 15%, disiplin 15%, tanggung jawab 15%, ketaatan 15%, prakarsa 20%, dan laporan 10% yang dinilai oleh pamong. Mengenai teknis pengumpulan data, mahasiswa harus melakukan dokumetasi kegiatan yang dilakukan setiap hari kegiatan.”